Kemlu Tepis Anggapan RI Ngekor AS dkk Terkait Resolusi PBB soal Rusia

Kemlu Tepis Anggapan RI Ngekor AS dkk Terkait Resolusi PBB soal Rusia

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 15:39 WIB
Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah.
Jubir Kemlu Teuku Faizasyah (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menyebut Indonesia mengekor ke AS karena menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menepis anggapan tersebut.

"Jadi istilahnya ikut-ikutan AS itu tidak, karena kita tidak terima jadi resolusinya, karena kita ikut dalam proses penyusunannya. Jadi kepentingan Indonesia, posisi Indonesia, masuk dalam resolusi itu. Itu yang penting diketahui," kata juru bicara (jubir) Kemlu RI Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Faizasyah menjelaskan, sejak awal, RI aktif menyuarakan masukan melalui Majelis Umum PBB, sekalipun RI bukanlah anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, melalui Majelis Umum PBB itu, setiap negara memiliki hak suara yang sama sehingga dapat berkontribusi dalam penyusunan draf resolusi.

"Jadi, dalam proses tersebut, Indonesia ikut memberikan masukan-masukan. Jadi kita tidak hanya, kalau disebut Prof Hik, ikut-ikutan Amerika, tidak. Karena justru kita menjadi bagian dari proses merumuskan satu resolusi yang mencerminkan kepentingan Indonesia juga," jelas Faizasyah.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang ditekankan RI saat itu, kata dia, negara-negara harus menghormati kedaulatan dan integritas teritorial serta mendorong proses perdamaian. Usulan ini pun berhasil diadopsi ke dalam resolusi.

Hal inilah yang menjadi alasan RI menyetujui resolusi PBB.

"Akhirnya rumusan yang disampaikan disetujui, menjadi bagian dari draf resolusi dan saat diadopsi RI mendukung," ujarnya.

"Jadi yang penting kita perjuangkan nilai-nilai penting, dan ini sudah masuk. Itu tidak mudah, jadi banyak negara besar yang ikut proses itu dan kita bisa memasukkan posisi Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengomentari pihak Indonesia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Hikmahanto menyayangkan keputusan ini.

"Patut disayangkan posisi yang diambil oleh Indonesia karena empat alasan," jelas Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Alasan pertama, Hikmahanto merasa seolah-olah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia. Hikmahanto menyebut, secara tak langsung, Indonesia menentukan tindakan invasi Rusia sebagai salah.

"Padahal dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional. Satu hal yang pasti Rusia tidak akan menyatakan dirinya melakukan perang agresi atau serangan terhadap integritas wilayah negara lain," kata Hikmahanto.

Hal tersebut dikarenakan perang agresi pasca-Perang Dunia II dilarang. Hikmahanto menyebut perang hanya boleh bila dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri.

"Kedua, dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan (dkk). Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia," imbuh Hikmahanto.

Indonesia, kata Hikmahanto, tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian dua negara layaknya AS dkk, yang cenderung berpihak pada Ukraina.

Simak Video 'Dubes Ukraina Berharap RI Lantang Minta Rusia Hentikan Invasi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads