FPD Klarifikasi Intervensi Penangguhan Husni Muchtar
Rabu, 17 Mei 2006 11:21 WIB
Jakarta - Politisi asal Partai Demokrat Benny K Harman dan Dasrul Djabar buka suara tentang tudingan intervensi terkait dikabulkannya penangguhan penahanan Husni Muchtar. Mereka mengaku tidak mengenal tersangka.Bantahan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2006)."Kita belum panggil dua orang itu. Tetapi per telepon sudah kita tanyakan. Mereka bilang kenal pun tidak dan mereka bilang tuduhan itu tidak benar. Saya sudah telepon Pak Anton tetapi dia juga bilang tidak tahu," kata Sutan.Namun demikian, Sutan menegaskan FPD akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti terlibat."Dua orang ini akan kita panggil. Kalau terbukti sanksinya ada. Kita lihat sejauhmana beratnya pelanggaran," ujarnya.Menurut dia, dukungan atas penangguhan penahanan adalah hal yang wajar. "Dulu Pak Eddie Widiono (Dirut PLN) mau ditahan banyak anggota Komisi VII yang minta penangguhan. Ini wajar dan manusiawi. Kalau di balik itu ada duit dan kepentingan, ini yang nggak benar," cetusnya.Sutan membantah keras dugaan adanya uang dari Husni yang masuk ke kantong FPD. "Nggak ada uang masuk. Kalau ke fraksi tidak ada. Kalau ada isu itu, 100 persen saya jaminannya, nggak pernah terpikir dan terlintas. Kalau benar ada duit yang diberikan dua orang itu berarti ini mencederai hukum dan saya percaya dari fraksi tidak ada yang demikian," ungkap Sutan.Kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Tegung Santoso, menuding ada 2 anggota DPR dari FPD yang melakukan intervensi atas status hukum Husni Muchtar, sehingga permohonan penangguhan penahanan tersangka penggelapan aset debitor BLBI Atang Latief ini dikabulkan. Husni Muchtar merupakan orang kepercayaan Atang Latief.
(aan/)











































