Tolak Pemilu Diundur, Hidayat Nur Wahid: Tak Sesuai Reformasi

Tolak Pemilu Diundur, Hidayat Nur Wahid: Tak Sesuai Reformasi

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 10:41 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan MPR RI tetap menjaga konstitusi dan menolak pengunduran Pemilu. Hal disebabkan sebagai upaya untuk menjalankan konstitusi dan amanat reformasi terkait pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali.

"Menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden, tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dan tidak sesuai dengan tuntutan reformasi," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ia menjelaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Serta ketika melaksanakan tuntutan Reformasi melalui Amandemen UUD NRI 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cita-cita bangsa Indonesia Merdeka terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang dulu juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta. Di sana ada keterlibatan tokoh nasional kebangsaan baik yang beragama Islam maupun Kristiani yaitu Mr. AA Maramis," ujarnya.

"Pendapat beliau didengarkan, dan beliau juga mendengarkan pendapat tokoh-tokoh yang lain. Bahkan, ketika ada keberatan dari tokoh Kristiani Mr Johanes Latuharhary terkait Piagam Jakarta sebagaimana disampaikan sebagai aspirasi Indonesia timur, juga didengarkan dan dikabulkan oleh mayoritas mutlak anggota PPKI yang beragama Islam, untuk sama-sama melanjutkan dan menyelamatkan kemerdekaan Indonesia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan sejarah, ia menerangkan pasca kesepakatan tersebut semua pihak yang terlibat dalam pembahasan di BPUPKI, Panitia 9, dan PPKI konsisten menetapkan Pancasila yang final dan UUD 1945.

Lalu saat reformasi, ada 6 tuntutan reformasi, termasuk amandemen UUD untuk membatasi masa jabatan Presiden yang disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk partai politik dan ormas. Ini adalah pelajaran penting yang harus diambil oleh para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup di Indonesia saat ini.

"Jangan sampai kita membuat kesepakatan, tapi tidak dilaksanakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI," katanya.

Ia menilai Presiden Joko Widodo harus menjalankan apa yang telah disepakati seperti Pancasila, UUD NRI 1945, dan tuntutan reformasi.

"Apalagi Presiden Jokowi baru saja menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedaulatan Negara pada waktu sekarang maupun yang akan datang, akan tegak, apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 dan tuntutan reformasi," katanya.

HNW mengatakan gagasan yang dikemukakan oleh sejumlah pihak terkait penambahan periode jabatan presiden atau mengundurkan pemilu adalah manuver yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama era reformasi.

"Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian juga adanya pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang 5 tahun sekali itu," ujarnya.

HNW mengatakan alasan-alasan yang dikemukakan oleh sejumlah tokoh untuk mengundur pemilu tidak substansial.

"Sehingga mereka mau mendukung usulan pengunduran Pemilu tersebut dengan mengusulkan perubahan terhadap UUD. Sebaliknya usulan yang disampaikan oleh tiga pimpinan partai itu ditolak oleh ormas-ormas (Muhammadiyah dan MUI), para pakar, juga ditolak oleh 6 pimpinan partai yang ada di DPR," ujarnya.

"Juga ditolak oleh MPR yang menegaskan kembali sikap Pimpinan MPR bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki agenda perubahan terhadap UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," sambung HNW.

Ia menambahkan Presiden Jokowi sebaiknya memberikan sikap terbaru untuk mengklarifikasi terkait isu pengunduran Pemilu Presiden. Presiden Jokowi sebaik memanggil tiga pimpinan partai yang mengusulkan pengunduran Pemilu untuk menarik usulan mereka.

"Bila semua itu dilakukan, itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi," tutupnya.

Simak Video 'Pro-Kontra Wacana Pemilu 2024 Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads