Rekomendasi Komnas HAM kepada Polda Sumatera Utara:
1. Penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Melakukan pendalaman informasi jumlah kematian lebih dari tiga orang
3. Melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti
4. Melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas HAM secara terbuka dan akuntabel transparan dan akuntabel
Rekomendasi Komnas HAM kepada BNN dan BNNK:
1. Melakukan evaluasi pemeriksaan
2. Memastikan tidak ada lagi tempat rehabilitasi serupa di wilayah Sumatera Utara dan daerah lain di Indonesia
3. Melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel sama seperti kepolisian
Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:
1. Melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas rehabilitasi termasuk tempat rehabilitasi yang ilegal, tidak memiliki izin, itu yang pertama
2. Membuat perencanaan dan penganggaran program-program rehabilitasi yang murah dan mudah diakses oleh warga negara terutama mereka yang membutuhkan
3. Melakukan pemulihan korban baik fisik maupun psikis.
Rekomendasi Komnas HAM kepada LPSK:
1. Melakukan perlindungan kepada saksi dan korban secara maksimal dengan fokus pada perlindungan saksi dan korban
Rekomendasi Komnas HAM kepada korporasi atau perusahaan:
1. Menghormati dan menjalankan prinsip hak asasi manusia
2. Menghindari praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia
3. Melakukan pengawasan dan pelaporan akuntabel.
(dek/haf)