Temuan Lengkap Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kerangkeng Bupati Langkat

Temuan Lengkap Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kerangkeng Bupati Langkat

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 20:45 WIB
Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut.
Komnas HAM sambangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: Datuk Haris Molana)
Jakarta -

Komnas HAM memaparkan temuan pelanggaran HAM di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ada 12 dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan di sana.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan temuan pertama ialah pelanggaran hak untuk hidup karena ada penghuni yang tewas. Pelanggaran kedua terkait hak kebebasan pribadi.

"Pertama, hak untuk hidup. Ini minimal terkait enam orang yang meninggal. Tiga orang yang sudah fix informasinya dan tiga orang yang harus didalami lagi. Kedua, hak atas kebebasan pribadi. Jadi mereka tidak bisa ke mana-mana karena memang harus hidup di kerangkeng atau di awal yang kami sebut sebagai tempat serupa tahanan. Jadi kebebasan pribadinya terampas di situ sejak awal sampai akhir," kata Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam mengatakan pelanggaran yang ketiga terkait hak berkomunikasi. Pelanggaran keempat ialah pelanggaran hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan.

"Ketiga, adalah hak untuk berkomunikasi. Tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi. Berkeluh kesah kenapa mereka mengalami kekerasan dan sebagainya juga tidak bisa. Makanya tidak heran kenapa sepanjang ini tidak terpublikasi ada kondisi seperti ini karena memang hak berkomunikasinya tidak ada. Termasuk ketika mereka sudah menjadi eks penghuni, berhubungan dengan kami ketika proses penyelidikan ini mereka susah untuk bersuara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. Tadi seperti yang kami jelaskan di situ ada kebebasan hak atas diri pribadi tidak ada dan ada kontrol yang begitu kuat," lanjutnya.

Pelanggaran kelima, kata Anam, penghuni dipekerjakan secara paksa. Anam menyampaikan pelanggaran HAM keenam ialah penghuni tidak mendapatkan hak atas kesehatan.

Anam mengatakan pelanggaran ketujuh ialah tidak adanya rasa aman terhadap penghuni maupun mantan penghuni kerangkeng. Pelanggaran kedelapan, kata Anam, tidak adanya hak untuk bebas dari penyiksaan hingga perlakuan yang tidak manusiawi.

Anam menyebut pelanggaran kesembilan ialah tidak adanya hak memperoleh keadilan karena penghuni diminta menandatangani surat pernyataan. Pelanggaran kesepuluh ialah tidak adanya hak perlindungan untuk anak.

Pelanggaran kesebelas ialah tidak adanya hak atas pekerjaan sebab penghuni tidak diperkenankan memilik pekerjaan. Pelanggaran kedua belas ialah tidak adanya hak atas upah yang layak meski penghuni diberikan ekstra fooding usai dipekerjakan.

"Kesebelas, hak atas pekerjaan. Seperti yang tadi dijelaskan, di temuan-temuan kami, memang tidak ada pilihan yang merdeka untuk pekerjaan, yang ada adalah kerja paksa dan lain sebahainya. Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil," ucapnya.

Baca rekomendasi Komnas HAM di halaman selanjutnya

Simak Video: Komnas HAM: Ada Remaja Masuk Kerangkeng Bupati Langkat Gegara Geber Motor

[Gambas:Video 20detik]



Rekomendasi Komnas HAM kepada Polda Sumatera Utara:

1. Penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat

2. Melakukan pendalaman informasi jumlah kematian lebih dari tiga orang

3. Melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti

4. Melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas HAM secara terbuka dan akuntabel transparan dan akuntabel

Rekomendasi Komnas HAM kepada BNN dan BNNK:

1. Melakukan evaluasi pemeriksaan

2. Memastikan tidak ada lagi tempat rehabilitasi serupa di wilayah Sumatera Utara dan daerah lain di Indonesia

3. Melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel sama seperti kepolisian

Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:

1. Melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas rehabilitasi termasuk tempat rehabilitasi yang ilegal, tidak memiliki izin, itu yang pertama

2. Membuat perencanaan dan penganggaran program-program rehabilitasi yang murah dan mudah diakses oleh warga negara terutama mereka yang membutuhkan

3. Melakukan pemulihan korban baik fisik maupun psikis.

Rekomendasi Komnas HAM kepada LPSK:

1. Melakukan perlindungan kepada saksi dan korban secara maksimal dengan fokus pada perlindungan saksi dan korban

Rekomendasi Komnas HAM kepada korporasi atau perusahaan:

1. Menghormati dan menjalankan prinsip hak asasi manusia

2. Menghindari praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia

3. Melakukan pengawasan dan pelaporan akuntabel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads