Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara atas dua laporan polisi.
"Hasil gelar perkara penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi (LP) nomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi nomor LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul," sebut Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Hadi menjelaskan naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara dilakukan pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Bupati Langkat nonaktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Selain itu, Hadi menyebutkan, beberapa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik, dan selang kompresor.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta, pada 14 Februari 2022.
"Iya, kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," pungkas Hadi.
(dhm/fas)