Lima orang bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara di kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.
Sidang kelima terdakwa dibacakan di PN Pekanbaru yang digelar sore tadi hingga malam ini. Terlihat kelima terdakwa hadir secara langsung mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sales marketing PT Fikasa Grup, Mariyani yang berkasnya terpisah dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan disampaikan JPU yang diwakilkan Lasrida Sitanggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Maryani) terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dab secara bersama-sama melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK," kata Lastarida Sitanggang.
JPU menilai perbuatan Maryani melanggar Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 UU tentang Perbankan ayat 1 KUHAPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHAPidana sebagaimana dalam alternatif perdana.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan," tegas JPU.
Setelah Maryani, JPU juga membacakan tuntutan untuk 4 bos PT Fikasa Group lainnya. Keempat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Elly Salim, Kristian, dan Bhakti.
Keempat terdakwa bos perusahaan Fikasa Grup itu dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dari Maryani yang merupakan marketing di perusahaan itu.
"Terdakwa Bakti, Agung Salim, Elly dan Kristian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara," kata JPU.
Sementara korban, Achenius Napitupulu, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini agar tidak ada korban-korban lain yang tertipu investasi bodong.
"Terkait tuntutan, kalau bisa hakim nanti menjatuhkan vonis yang maksimal. Tujuan agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka," katanya singkat.
Awal Mula Kasus Investasi Bodong
Sebelumnya, 5 bos perusahaan investasi di Riau didakwa karena melakukan penipuan terhadap para nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin (22/11/2021) lalu. Kelima terdakwa adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.
Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.
Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9-12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara.
Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9-12%. Jadi tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan.
Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha.
Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.
Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan.