KPK Harus Ambil Alih Kasus Soeharto
Rabu, 17 Mei 2006 07:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto. "KPK bisa saja mengambil alih perkara lain di luar perkara kasus korupsi di 7 yayasan milik Soeharto," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmasnyah Arifin saat dihubungi detikcom, Rabu (17/5/2006).Menurut Firmansyah, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KPK sudah dapat untuk segera mengambil alih kasus korupsi penguasa Orde Baru itu. "Kasus itu kan mandek di kejaksaan. Dan kasus ini menarik perhatian dari publik," jelasnya.Untuk mencari kerugian negara, lanjut Firmansyah, KPK dapat sja menggunakan audit yang dikeluarkan BPK. "Ini untuk menjaga ke depannya agar kasus ini ada kepastian," ujarnya.Firmansyah menjelaskan, jika pada nantinya kasus yang ditangani KPK ini berlanjut ke pengadilan, maka kasus tersebut dapat saja disidangkan secara in absentia. Dalam artian istilah itu diperluas maknanya."Kalau bisa KPK bisa lebih progresif dari kejaksaan. Kasus itu bisa saja disidangkan secara in absentia yang diperluas penafsirannya," jelasnya.Sebelumnya, pimpinan KPK telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah mantan Presiden Soeharto itu. KPK meminta agar kasus tersebut ditangani secara hukum.
(ary/)











































