Kasus Nurhayati Resmi Disetop, Kejaksaan Keluarkan SKP2

Kasus Nurhayati Resmi Disetop, Kejaksaan Keluarkan SKP2

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 21:46 WIB
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati
Nurhayati (Ony Putra/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi disetop per malam ini. Hasil itu diperoleh dari gelar perkara yang dilakukan Polri dan kejaksaan.

"Secara tegas pada malam ini juga bahwa Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin, Polri memutuskan bahwa untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Dedi menjelaskan, teknis penghentian kasus Nurhayati. Kasus tersebut tetap dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknis penghentian, tentunya karena kasus ini sudah P21, ya tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan, meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman," ujarnya.

"Dari jaksa akan mengeluarkan SKP2, malam hari ini juga. Jadi terkait menyangkut masalah kasus Nurhayati malam ini juga selesai," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menegaskan kasus Nurhayati sudah selesai di tingkat Polri ataupun Kejaksaan. Dia menyebut Kejaksaan sudah mengeluarkan SKP2 kasus Nurhayati tersebut.

"Sekali lagi ya untuk malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, kan enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun di tingkat kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai dengan hukum acara pidana seperti itu," tuturnya.

Sekadar diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Awalnya, Nurhayati warga Cirebon, mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan eks Kades Citemu Supriyadi. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu lalu viral di media sosial.

Belakangan, Menkopolhukam Mahfud Md menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads