Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan Tj Priok-Tj Emas Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan Tj Priok-Tj Emas Naik Penyidikan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 19:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan gelar perkara terkait kasus mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, kasus suap penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Kasus ini pun ditetapkan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 masuk dalam tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Kasus itu bermula pada 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Dalam proses impor itu diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum pejabat Bea dan Cukai dan pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyalahgunaan kewenangan itu mengenai fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut diolah menjadi barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Namun hal tersebut tidak dilakukan, melainkan bahan baku impor tekstil itu dijual di dalam negeri tanpa dilakukan pengelolaan barang jadi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mulai menyelidiki kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi kualifikasi kasus korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok. Kejati DKI mengusut kasus dugaan korupsi itu karena diduga berkurangnya pendapatan negara.

"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Surat penyelidikan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads