Suami Palsukan Kematian Istri Demi Selingkuhan di Luwu Utara Ditangkap!

Suami Palsukan Kematian Istri Demi Selingkuhan di Luwu Utara Ditangkap!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 16:21 WIB
Kasus perselingkuhan di Luwu Utara.
Firmansyah (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap Firmansyah (38), pria yang memalsukan surat kematian istri demi menikahi wanita selingkuhan inisial WD (19) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap setelah satu bulan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penangkapan DPO tindak pidana pemalsuan dokumen data perkawinan dan/atau perzinaan," Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya seperti dilansir detikSulsel, Selasa (1/3/2022).

Firmansyah ditangkap bersama WD di rumah kos sewaannya di Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, sekitar pukul 06.00 Wita tadi. Pelaku juga mengaku telah memalsukan surat kematian istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Firmansyah membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan kematian istrinya atas nama perempuan Dalimang," kata Dharma.

Firmansyah awalnya tinggal bersama istrinya, Dalimang (38), yang bekerja sebagai PNS di Maluku sekitar Juni 2021. Belakangan, Firmansyah pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

"Namun, selama 6 bulan, Firmansyah tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita WD," kata Dharma.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Dari Teman Curhat, Jadi Selingkuhan':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads