Puluhan sopir BisKita TransPakuan itu mendatangi kantor pool BisKita di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sekitar pukul 06.00 WIB.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan para sopir bus BisKita TransPakuan, yakni soal gaji yang dibayar tidak sesuai kesepakatan, pembayaran pencapaian ritase yang dihitung per kilometer, transparansi sanksi yang berujung denda, dan hitungan kelebihan jam kerja.
"Jadi tadi itu ada tiga tuntutannya. Pertama soal gaji, sesuai kesepakatan awal itu kan gaji pokok yang dibayar itu Rp 5,4 juta. Kenapa sekarang yang dibayar itu ada yang Rp 3,8 juta, ada yang Rp 3,9 juta? Pokoknya di bawah (kesepakatan) semua, itu yang dipertanyakan," kata seorang sopir BisKita TransPakuan yang enggan disebut namanya saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (1/3/2022).
"Kedua, soal pembayaran pencapaian ritase dan kilometer, karena kan kita dibayar per kilometer, ini di luar yang gaji pokok itu (Rp 5,4 juta)," imbuhnya.
Tuntutan yang ketiga soal transparansi dasar denda yang diberikan kepada para pengemudi. Beberapa sopir disebut berkurang gajinya karena sanksi denda akibat melakukan kesalahan.
"Kesalahan itu dicatat pengelola sesuai sistem. Nah ini yang perlu kita tahu, karena kan ada gaji yang diturunin karena kesalahan. Nah, kesalahan apa saja yang dilakukan pengemudi yang gajinya dikurangi, itu yang perlu diketahui. Jadi ke depan pengemudi kan bisa memperbaiki kesalahannya. Ditambah lagi (tuntutan keempat), soal overtime. Gimana bayarannya, hitungannya," bebernya.
Aksi mogok operasi para sopir bus BisKita berjalan kurang-lebih 3 jam. BisKita, yang seharusnya beroperasi mulai sekitar pukul 05.00 WIB, baru beroperasi sekitar pukul 07.00 WIB. Para sopir kembali bekerja setelah mendapat penjelasan dari pihak operator BisKita Trans Pakuan Kota Bogor.
Tanggapan BisKita TransPakuan
Pejabat Humas BisKita TransPakuan Gery Widiana Lutfi menyebut banyak pramudi atau sopir bus BisKita yang gagal paham terkait skema pembayaran gaji. Gery menyebut gaji sopir BisKita sudah dibayar sesuai kesepakatan.
"Jadi temen-temen pramudi ini dengan inisiatif mereka sendiri melakukan kegiatan itu (mogok kerja), karena mereka ingin bertanya kepada perusahaan soal skema pembayaran gaji mereka. Karena temen-temen pramudi ini bayak yang gagal paham atau tidak paham soal skema pembayaran gaji mereka," kata Gery saat dihubungi detikcom.
"Ini karena ketidakpahaman mereka soal skema gaji itu. Jadi kalau disebutkan mereka dibayar di bawah UMR, itu adalah bohong. Mereka itu sudah dapat gaji, mereka bahkan tidak ada yang ditunggak," tambahnya.
Gery menjelaskan para sopir BisKita sempat diberi gaji awal Rp 1,6 juta pada 1 Februari atau seminggu setelah BisKita kembali beroperasi 24 Januari. Para sopir bahkan sempat diberi pinjaman Rp 1,7 juta pada 5 Februari.
Gaji sopir kemudian dibayar kembali pada akhir Februari sebesar Rp 3,8 juta. Sehingga jika ditambah pembayaran pada 1 Februari, maka total gaji yang diterima sopir sudah sesuai kesepakatan atau Rp 5,4 juta.
"Awal bulan kemarin itu, 5 Februari mereka sudah dibayar Rp 1,6 juta, ini dibayar karena mereka mengeluh tidak punya uang, bukan dicicil ya, karena kemarin kan BisKita sempat setop operasi sesuai instruksi Kemenhub mulai tanggal 1-23 Januari, jadi mereka tidak terima gaji," kata Gery.
"Kemudian mereka mengeluh lagi, kemudian perusahaan keluarkan dana talangan Rp 1,7 juta pada 5 Februari, dibayar dipotong gaji tiap bulan. Kemudian akhir bulan ini dibayar gaji mereka Rp 3,8 juta. Jadi total ditambah tanggal 1 Februari itu kan jumlahnya Rp 5 juta sekian. Ini mereka yang nggak paham, skema ini yang mereka gagal paham," imbuhnya. (jbr/jbr)