Sopir bus Harapan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden bus tertabrak kereta api di persimpangan Ketanon. Sopir mengaku kurang konsentrasi terhadap lalu lintas kereta api.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan mengatakan sopir bus Septianto Dhany Istyawan (34), warga Desa Mulyosari, Pagerwojo, Tulungagung, menyebut saat itu yang bersangkutan lebih fokus menempatkan posisi bus pada jalur persimpangan yang sempit.
"Karena di situ sudah ada palang (rambu-rambu), jadi posisi driver, dia lebih fokus untuk memposisikan kendaraan supaya bisa melalui jalur itu," kata AKP M Bayu Agustyan dilansir dari detikJatim, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pada saat yang bersamaan, suasana penumpang di dalam bus masih banyak yang riuh karena baru naik titik penjemputan. Kondisi itu mengakibatkan pengemudi tidak menyadari adanya suara kereta api Dhoho dari arah selatan.
Atas kelalaian itulah, bus tertabrak kereta api Dhoho rute Blitar-Kertosono pada pukul 05.16 WIB. Hantaman keras kereta api membuat bus terlempar ke sisi utara persimpangan dan mengalami kerusakan parah. Enam orang dinyatakan meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka ringan dan berat.
Saat ini tersangka Septianto ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selengkapnya simak di sini.
(yld/idh)