Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang

Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 13:17 WIB
Perpanjangan PPKM Jakarta merupakan informasi yang perlu diketahui. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya? Bagaimana pula level PPKM di Jakarta?
Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan Masuk Mall-Bioskop

Sejumlah aturan kian diterapkan dalam perpanjangan PPKM Jakarta. Aturan itu berlaku di seluruh sektor, salah satunya mall-bioskop.

Aturan perpanjangan PPKM Jakarta di sektor mall dan bioskop tertuang dalam Inmendagri 13/2022. Beberapa di antaranya yakni:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    -Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
    -anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
    -tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
  2. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    -warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    -restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    -restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 60%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    -wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    -kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    -anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
    masuk
    -restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads