Tolak Panggil Bagir, 2 Hakim Karir Hadapi Sanksi Berat
Rabu, 17 Mei 2006 05:56 WIB
Jakarta - Nasib majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan ditentukan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (18/5/2006) mendatang. Dua hakim karir, Kresna Menon dan Sutiyono, tampaknya akan mendapat hukuman yang lebih berat dibanding 3 rekannya."Rekomendasi itu akan kita bawa dalam rapat pleno pimpinan KY pada Kamis (18/5) mendatang," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Namun demikian, Busyro masih enggan menyebutkan jenis sanksi yang akan direkomendasikan KY ke Mahkamah Agung. "Rekomendasi ini akan disampaikan kepada MA," jelasnya.Busyro menjelaskan, dalam pembahasan internal pimpinan KY, pihaknya tetap pada posisi untuk membuktikan kebenaran materiil. Yakni saksi harus tetap dihadirkan dalam persidangan."Apalagi, nama Bagir (Manan) tercantum dalam surat dakwaan," jelasnya.Menurut Busyro, penolakan yang dilakukan 2 hakim karir untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan, menunjukkan dunia peradilan Indonesia masih kental dengan feodalisme. Hakim masih takut melawan atasannya."Ini berbahaya bagi dunia peradilan," katanya.Mengenai nasib 3 hakim lainnya, yakni Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma, dan Achmad Linoh, Busyro menjelaskan, ketiganya akan dipertimbangkan diberi sanksi karena tindakannya walk out. "Namun, belum kami rumuskan sanksinya," ujarnya.Seperti diketahui, pada (9/5) lalu, majelis hakim pengadilan tipikor diperiksa KY. Majelis hakim yang menyidangkan perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso itu diperiksa karena menolak memeriksa Bagir Manan.Penolakan pemeriksaan terhadap Ketua MA itu dilakukan oleh 2 hakim karir, Kresna Menon dan Sutiyono, yang diperiksa karena tindakan itu. Dan tindakan 3 hakim adhoc tipikor yang walk out dalam persidangan. Penolakan hakim karir tipikor didasarkan pada Surat Edaran No 2/1985 yang menyebutkan "Tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam berkas perkara".Sementara, pada pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP menyebutkan, "Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang wajib mendengarkan saksi tersebut".
(ary/)











































