Ketua IPHI Adukan Hakim ke KY
Rabu, 17 Mei 2006 01:58 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendapatkan pengaduan baru mengenai prilaku hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banten dan PN Semarang diadukan ke KY karena diduga melakukan pemerasan ke terdakwa.Laporan ini disampaikan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (16/5/2006). Menurutnya, majelis hakim PN Banten telah meminta uang sebesar Rp 20 juta dan jaksa di Kejaksaan Negeri Semarang meminta Rp 500 juta."Saya menjadi kuasa hukum terdakwa yang dimintai uang itu," kata Indra.Majelis hakim yang diadukan ke KY yakni, ketua majelis Yufery Rangka, Dasma, dan Duta Baskara. Mereka diadukan ketika menjadi majelis hakim dalam perkara perceraian di PN Banten.Indra menjelaskan, kasus itu bermula ketika dirinya mendampingi kliennya yang bernama Randi, yang berprofesi sebagai pilot pesawat kepresidenan. Randi hendak menceraikan istrinya karena diduga telah berselingkuh dengan lelaki lain."Namun, dalam proses perceraian itu, Randi bertemu perempuan lain yang akhirnya mereka menikah," jelasnya. Randi sendiri, lanjut Indra telah diadukan ke polisi olehistri pertamanya. Randi dituduh telah memalsukan keterangan dalam akta nikah dengan menyebutkan sudah bercerai.Menurut Indra, dirinya telah mengikuti sidang sebanyak empat kali di PN Banten dalam kasus itu. "Pada sidang kelima, saya mendapat telepon dari panitera PN Banten, Nurazizah, yang meminta Rp 20 juta. Katanya untuk hakim," ungkap Indra.Dalam kasus ini, Indra mengaku telah mengadukan pemerasan itu ke MA. Namun belum ada hasilpemeriksaannya.Mengenai pemerasan di PN Semarang, lanjut Indra, kasus ini berawal saat dirinya mendampingi seorang pengacara bernama Syukron dalam kasus pemalsuan surat nikah oleh biro jasa. Syukron sendiri dalam kasus itu dituntut selama 3 tahun penjara. Menurut Indra, Syukron dimintai uang Rp 500 juta oleh oknum jaksa dari Kejari Semarang. Uang itu dimaksudkan agar Syukron tidak ditahan."Kata jaksa itu, Rp 200 juta akan diberikan buat jaksa dan Rp 300 juta untuk hakim," kata Indra.Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas, saat ditemui terpisah, menyatakn pihaknya telah menerima laporan itu. Laporan itu akan ditelaah lebih lanjut."Kita telaah dulu kebenarannya," kata Busyro.
(ary/)











































