Mabes Polri Tangguhkan Penahanan Husni Muchtar

Mabes Polri Tangguhkan Penahanan Husni Muchtar

- detikNews
Rabu, 17 Mei 2006 00:42 WIB
Jakarta - Mabes Polri membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka penggelapan aset debitor BLBI, Husni Muchtar. Orang kepercayaan Atang Latief ini menjadi tersangka karena menggelapkan uang dan aset milik Atang Latief senilai Rp 50 miliar."Saya sudah menemui penyidik, bahwa memang benar ditangguhan penahanan terhadap tersangka Husni Muchtar. Sedangkan alasan penangguhan adalah kewengan dari penyidik" kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Anton menjelaskan dengan penangguhan penahan terhadap Husni, bukan berarti pemeriksaan terhadap Husni selesai. Pemeriksaan akan tetap berjalan seperti biasa. "Walaupun ditangguhkan penahanan Husni Muchtar, tetapi yang jelas proses penyidikan terus berjalan. Bukan berarti dihentikan," jelasnya.Saat ditanya mengenai adanya intervensi dari anggota DPR terhadap penangguhan Husni, Anton enggan berkomentar. Menurutnya, dirinya akan memeriksa kembali penangguhan itu ada intervensi atau tidak. "Saya belum jelas, tetapi akan kita cek kebenaran penangguhan itu. Apakah ada intervensi atau tidak," tandasnya.Husni dilaporkan karena menggelapkan hasil penjualan aset PT Bina Multi Finansial milik Atang Latief, sebesar Rp 40 miliar pada 2004 lalu. Husni juga menggelapkan uang transfer dari Atang dalam bentuk dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 10 miliar. uang tersebut tadinya akan digunakan untuk menyelesaikan utan BLBI Atang Latief.Atang Latief (83) sendiri merupakan debitor BLBI sebesar Rp 325 miliar. Dari jumlah itu, Atang sudah menunaikan membayar Rp 155 miliar. Sehingga sisanya masih Rp 170 miliar.Pada 2002 lalu, Atang Latief alias Lao Chen Ho sempat kabur ke Singapura. Dan pada 27 Januari lalu, Atang kembali ke Indonesia. (ary/)


Berita Terkait