Ayah dan Anaknya Bunuh Sepupu
Selasa, 16 Mei 2006 21:52 WIB
Jakarta - Bukan saja kasih ibu yang sepanjang masa. Kasih Ayah dan kakak juga. Karena kasih dan sayangnyalah, ayah dan 2 anaknya bahkan saling membantu menghabisi nyawa sepupu sendiri. Waduh! Akibat perbuatannya itu, ayah dan anak tersebut lantas mendekam di tahanan guna penyidikan dari kepolisian. Sementara sang kakak yang kabur menjadi buronan polisi. Kejadian bermula dari perang mulut antara Budi alias Tompel (16) dengan Martajudin alias Irvan (33) di depan PT Tridaya, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. "Dia (Irvan) menuduh saya suka minta uang pada karyawan Tridaya, padahal enggak pernah. Dia lalu memukul saya dua kali," kata Budi di Polsek Metro Sunda Kelapa, Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/5/2006). Merasa tidak terima dengan perlakuan Irvan yang terhitung masih sepupu sendiri, Budi berlari pulang dan mengambil badik. Di jalan ia bertemu dengan kakaknya, Sofyan, yang kemudian ikut Budi mendatangi Irvan. "Bapak langsung nyusul begitu tau dari ibu kalau saya ada masalah sama Irvan," lanjut pemuda berambut agak gondrong itu.Di kawasan PT Tridaya, Sofyan dan Budi langsung memukul Irvan. Sang ayah, Daeng Bata, lantas mengeluarkan celurit. Sofyan yang kalap lalu merebut celurit itu dan membacok Irvan berulang kali. Tak lama Budi menusuk Irvan dari belakang dengan badiknya. "Waktu badiknya mau dicabut, gagangnya lepas. Jadi, ya tetap menancap di tengkuk Irvan," imbuh Budi. Menurut Kapolsek Metro Sunda Kelapa AKP Sudarmaji, mayat Irvan berada di RS Pluit Jakarta Utara. Di tubuhnya ditemukan luka berat, yakni di lengan kanan, punggung bagian atas, dan di pundak sebelah kanan. Sementara di tengkuk tepat dibawah tengkorak juga ada luka bekas cabikan badik."Ada lagi seorang yang jadi korban. Dia adalah sopir ikan yang berusaha melerai. Sekarang dia masih rawat jalan," kata Sudarmaji. Ditambahkan Sudarmaji, sopir ikan itu bernama Sewang (26). Ia mengalami luka di tangan kiri dekat pergelangan tangan. Budi dan ayahnya ditangkap di rumahnya yang juga berada di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin (15/5) pukul 22.00 WIB. "Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP, yang hukumannya setidaknya 12 tahun penjara. Barang bukti badik hingga kini masih kami amankan. Sofyan juga masih dalam pencarian," tutur Sudarmaji.
(ary/)











































