Nihil Zona Merah, PTM 50% di Kabupaten Bogor Digelar Mulai Hari Ini

Nihil Zona Merah, PTM 50% di Kabupaten Bogor Digelar Mulai Hari Ini

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 09:38 WIB
Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
Ilustrasi PTM (Pradita Utama/detikcom)
Bogor -

Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. PAUD hingga SMP memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini.

Hal ini tercantum dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah bernomor 420/624/2022 - Disdik. Surat itu dikeluarkan pada Jumat (25/2).

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT)," demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTM digelar secara bergantian, dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas. Kemudian lama kegiatan belajar-mengajar maksimal empat jam pelajaran.

"(PTM) setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari," terangnya.

ADVERTISEMENT

Apabila diketahui terdapat kasus COVID-19 di sekolah, PTM wajib dihentikan selama lima hari dan diganti menjadi PJJ. Kemudian sekolah dilakukan sterilisasi COVID-19.

Juanda meminta kepala satuan pendidikan memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah-sekolah. Setelah itu, segera melapor kepada Dinas Pendidikan apabila ditemukan kasus COVID-19.

Simak Video 'Sinyal Positif dari Penanggulangan Covid-19 di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads