Korupsi PLTGU Borang, Kejagung Cari Alat Bukti Tambahan
Selasa, 16 Mei 2006 21:25 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi PLTGU Borang, Sumatera Selatan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan karena alat bukti masih dinilai kurang untuk maju ke persidangan. "Indikasi tindak pidananya ada, tinggal alat bukti yang kurang," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2006).Sebelumnya, Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejagung dan dinyatakan P22 (perlu pemeriksaan tambahan oleh jaksa). Dan dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp 122 miliar ini, Mabes Polri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PLTGU. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Pusat Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Agus Darmadi, dan rekanan PLN Johanes Kennedy.Hendarman pada kesempatan ini menjelaskan, Kejagung telah menerima berkas terhadap tiga tersangka tersebut pada (1/5). Namun penyidik masih harus melengkapi beberapa kekurangan."Setelah dipelajari dalam ekspose (gelar perkara), jaksa-jaksa beri petunjuk pada penyidik (polisi) untuk dilengkapi karena masa penahanan akan habis," jelas Hendarman.Masa penahanan terhadap Agus akan berakhir pada Sabtu (13/5), Johanes berakhir pada Minggu (14/5), dan Ali berakhir pada Selasa (23/5). Namun, menurut Hendarman, setelah diberi kesempatan hingga 12 Mei, sehari sebelum masa penahanan Agus selesai, penyidik belum mampu melengkapinya. "Nah kalau belum selesai nanti lepas demi hukum. Maka kita ambil alih dengan P22," cetus Hendarman.Menurutnya dengan pengambilalihan tersebut, kejagung melakukan penahanan selama 14 hari untuk pemeriksaan dalam tahap penuntutan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP."Dalam waktu 14 hari wewenang jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sekitar 1 sampai 2 orang," tegas Hendarman.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































