"Dalam konteks ini, banyak yang mengibaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai motor penggerak amar ma'ruf nahi munkar, mengingat KPK selama ini dipandang telah melakukan amar ma'ruf, yaitu melakukan tindakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dan nahi munkar yang dilihat dari kerasnya tindakan kami saat menjerat koruptor serta mengirimnya ke dalam jeruji besi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).
Firli menganggap pandangan tersebut menjadi semangat KPK dalam bekerja. Menurutnya, KPK tak bisa memberantas korupsi tanpa ada peran dari masyarakat.
"Pandangan publik ini kami anggap sebagai suplemen khusus penambah energi bagi setiap insan KPK, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Firli.
Selanjutnya, Firli kembali menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang tidak bisa ditangani oleh KPK saja. Dia menyebut perlu adanya peran dari kamar-kamar kekuasaan, salah satunya DPR.
"Perlu diingat, penanganan korupsi sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crime) di NKRI, tidak dapat dilakoni oleh hanya satu lembaga apalagi satu orang karenanya perlu keterlibatan segenap anak bangsa dan seluruh kamar-kamar kekuasaan, legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik," katanya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi akan lebih berhasil guna dan berdaya guna, jika budaya antikorupsi sudah terbentuk dan mapan terbangun. Dengan itu, Firli tak ada lelahnya untuk mengajak semua unsur untuk menciptakan budaya antikorupsi. (azh/jbr)