UU Sisdiknas Diskriminasi Perguruan Tinggi Swasta
Selasa, 16 Mei 2006 18:19 WIB
Jakarta - Perguruan tinggi swasta (PTS) mengeluhkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini mengharuskan institusi pendidikan berbentuk badan hukum pendidikan. Padahal banyak PTS dikelola oleh yayasan.Keluhan ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) Thomas Suyatno dalam dialog "Quo Vadis Badan Hukum Pendidikan Tinggi" di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Selasa (16/5/2006).Menurut Thomas, aturan diskriminatif ini dimuat dalam pasal 53 ayat 1 UU tersebut. Disebutkan dalam pasal ini, penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan."Pasal ini memaksa swasta yang sudah lama mengelola dengan bentuk yayasan untuk berubah menjadi badan hukum pendidikan," keluh Thomas.Dampak dari penerapan pasal ini, PTS dapat kehilangan haknya untuk menyelenggarakan pendidikan secara langsung kepada peserta didik. "Pada prinsipnya ini melanggar UUD 1945 pasal 28 dan 31 yang menyatakan tentang kebebasan berserikat dan mendapatkan pendidikan," tandas Thomas.
(fay/)











































