Bekas Jaksa Soeharto Jadi Deklarator 'Gerakan Adili Soeharto'

Bekas Jaksa Soeharto Jadi Deklarator 'Gerakan Adili Soeharto'

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 17:37 WIB
Jakarta - Deklarator 'Gerakan Masyarakat Adili Soeharto' ternyata bukan hanya dari kalangan LSM yang peduli penegakan hukum dan korban rezim penguasa Orde Baru. Salah seorang deklaratornya justru seorang jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto.Dialah Chaerul Imam. Nama Chaerul tercantum dalam nomor 32 dari 35 deklarator Gerakan Masyarakat Adili Soeharto yang dideklarasikan di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Chaerul datang terlambat menghadiri acara itu. Ia juga tidak ikut memberikan orasi dalam deklarasi itu, namun ia mengikuti acara hingga selesai.Siapa Chaerul, tentu banyak yang sudah lupa-lupa ingat. Dia adalah mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Kejagung yang pernah menangani kasus Soeharto sekitar tahun 2000.Chaerul menjabat Dirtipikor saat Kejagung dipimpin Jaksa Agung Marzuki Darusman. Waktu itu, Dirtipikor berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipegang Ramelan.Saat menjabat Dirtipikor, Chaerul pernah meneken surat keputusan penahanan kota terhadap Soeharto. Ia juga memimpim sejumlah jaksa yang melakukan penyelidikan kasus korupsi penguasa Orde Baru itu. Jaksa yang menangani kasus Soeharto saat itu antara lain Patuan Siahaan, Purwanto, Suryansah, M Yamin, Antasari dan Ibnu Haryadi.Mengenakan baju garis-garis warna putih, Chaerul tampak bugar. Dengan tegas, ia mengkritik langkah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Soeharto."Ini fatal sekali," komentar Chaerul saat diminta tanggapan soal SKPP.Menurut mantan Dirtipikor itu, kasus Soeharto yang sudah masuk ke pengadilan harus dituntaskan lewat pengadilan in absentia. Menurut Chaerul, tafsiran in absentia yang selama ini digunakan untuk mengadili terdakwa yang kabur ke luar negeri bisa diperluas. "Kalau menurut UU Tipikor, yang bisa diadili secara in absentia itu adalah terdakwa yang sudah dipanggil berkali-kali tapi tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi sebetulnya inti dari pasal 38 UU Tipikor itu adalah hanya mengatur ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan. Jadi diperluas saja arti in absentia itu," saran ChaerulIa juga mengimbau dilakukan praperadilan terhadap Jaksa Agung atas keluarnya SKPP itu. Dengan praperadilan, SKPP bisa dibatalkan. (iy/)


Berita Terkait