Bupati Bukan Lembaga Negara

Perumus Amandemen UUD:

Bupati Bukan Lembaga Negara

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 17:22 WIB
Jakarta - Pro kontra posisi kepala daerah sebagai lembaga negara atau bukan semakin hangat. Panitia Ad Hoc I (PAH I) MPR 1999-2004 yang merumuskan Amandemen UUD 1945 bersikeras kepala daerah seperti bupati bukanlah lembaga negara."Pengertian lembaga negara adalah organ yang berkedudukan di nasional dan posisinya tidak di bawah yang lain. Pengertian lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 adalah yang bersifat pusat atau nasional," cetus mantan Wakil Ketua PAH I MPR Harun Kamil.Hal ini disampaikan dia dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Bupati Bekasi Saleh Manaf dan Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari melawan presiden, mendagri, dan DPRD Bekasi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Harun yang merupakan saksi ahli termohon I presiden menambahkan, dari awal perumusan amandemen UUD 1945, PAH I sudah membedakan lembaga negara dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dipimpin oleh bupati bukanlah lembaga negara."Hanya yang di tingkat pusat saja yang lembaga negara. Hanya presiden yang disebut lembaga negara, tidak menyangkut yang di bawahnya," terang Harun.Disebutkan dia, tidak semua lembaga yang disebut dalam UUD 1945 merupakan lembaga negara."Dalam UUD 1945 ada dua lembaga yang disebut. Dan tidak semuanya lembaga negara. Misalnya bank sentral," kata Harun. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads