SK Mendagri Tidak Bisa Pecat Bupati Bekasi

SK Mendagri Tidak Bisa Pecat Bupati Bekasi

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 17:14 WIB
Jakarta - Pakar Otonomi Daerah Prof Rjaas Rasjid menyebutkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tidak bisa memecat kepala daerah, dalam hal ini bupati Bekasi."SK Mendagri memecat bupati Bekasi itu tidak punya dasar hukum. Tidak berdasarkan undang-undang," cetus Rjaas di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2006).Hal ini disampaikan dia dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Bupati Bekasi Saleh Manaf dan Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari melawan presiden, mendagri, dan DPRD Bekasi.Mendagri, menurut mantan menteri Otonomi Daerah ini, tidak berwenang memberhentikan bupati. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala daerah hanya dapat dilakukan oleh presiden selaku kepala negara.Sehingga Saleh Manaf dan Solihin Sari, menurut Rjaas, masih terhitung sebagai bupati dan wakil bupati Bekasi yang sah."Secara formal dianggap begitu kalau pemilihannya sah berdasarkan undang-undang yang berlaku," terang Rjaas.Keterangan Rjaas ini diperkuat lagi oleh keterangan saksi ahli pemohon yang lain, Topo Santoso. Menurut Topo, hasil pemilihan kepala daerah secara demokratis tidak bisa digagalkan oleh SK Mendagri."Hasil pemilihan secara demokratis hanya dapat dilawan dengan gugatan hasil pemilihan melalui panitia pemilihan jika berdasarkan UU Otonomi Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang berlaku saat itu. Mendagri kewenangannya hanya melengkapi prosedur pemilihan seorang bupati," tegas Topo.Lebih jauh Topo menjelaskan, pemilihan bupati Bekasi mulai sejak pencalonan sampai penetapan hasil tidak ada gugatan sama sekali dari DPRD Kabupaten Bekasi."Jadi pemilihan bupati Bekasi sudah selesai, tidak ada masalah. Sudah demokratis," tandas Topo.Sengketa ini berawal sejak Mendagri M Ma'ruf mengeluarkan SK tertanggal 4 Januari 2006 lalu yang memberhentikan Bupati Bekasi Saleh Manaf dan wakilnya Solihin Sari. Kebijakan pemberhentian itu berdasarkan keputusan kasasi MA atas perkara bernomor register No. 436/K/TUN/2004 tertanggal 6 Juli 2005. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads