UU Bisa Batalkan Tap MPR Soeharto

UU Bisa Batalkan Tap MPR Soeharto

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 17:15 WIB
Jakarta - Ternyata tidak begitu sulit membatalkan Tap MPR XI/1998 yang membahas status hukum mantan Presiden Soeharto. Tidak perlu Sidang Istimewa (SI) MPR, cukup dibatalkan dengan undang-undang."Tidak perlu sidang istimewa, bisa dibatalkan dengan UU saja," jelas pakar hukum tata negara UGM Denny Indrayana, usai sidang sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Menurut Denny, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bertentangan dengan Tap MPR XI/1998. Pertentangan itu, menurut Denny, tidak dimungkinkan dalam kacamata hukum."Jelas SKPP tidak bisa bertentangan dengan Tap MPR XI/1998," lanjutnya.Denny berpendapat, Tap MPR XI/1998 belum dilaksanakan secara maksimal. Tap MPR tersebut memerintahkan pengusutan terhadap Soeharto, namun hal itu belum dituntaskan hingga kini."Jadi kalau Tap MPR XI/1998 mau dibatalkan, dituntaskan dulu kasusnya," tandas Denny. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads