Polri Diminta Stop Penyidikan Kasus Korupsi PLTGU Borang
Selasa, 16 Mei 2006 17:08 WIB
Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus korupsi PLTGU Borang. Kasus itu melibatkan tiga kliennya yang kini jadi tersangka.Ketiga tersangka itu manta Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Pusat Borang Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur PLTGU Borang Agus Darnadi, dan rekanan PLTGU Borang Johanes Kennedy Aritonga.Hotman minta Polri menghentikan penyidikan atas kasus tersebut setelah pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejagung dan Kejagung menetapkan kasus ini P22 (perlu penyidikan tambahan) pada 13 Mei lalu."Itu merupakan bukti bahwa kasus ini memang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan (persidangan). Jadi mohon dihentikan," ujar Hotman saat menjenguk ketiga tersangka di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Dia menambahkan, dalam kasus tersebut sebetulnya tidak terdapat unsur dugaan korupsi yang melibatkan ketiga kliennya."Sebab tidak ada unsur korupsi yang terpenuhi, seperti tidak jelas siapa yang diperkaya, tidak ada harga pembanding sampai sekarang," tambahnya.Hotman menjelaskan, status ketiga kliennya masih ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, Johanes dan Ali, saat ini sudah berada di rutan kejaksaan. Sedangkan Agus masih menjalani pengobatan di RSPP karena mengalami stroke ringan.
(umi/)











































