Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Begini Respons Kabareskrim

ADVERTISEMENT

Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Begini Respons Kabareskrim

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 16:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Penetapan tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati disebut Menko Polhukam, Mahfud Md, tidak dilanjutkan. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke 'meja hijau'.

"Hasil gelar kemarin laporan Karwasidik dengan Dirtipikor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi disetop. Pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus.

Dia menegaskan, jika ada anggota Polri yang tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut, akan ditindak tegas. Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus menyebut Polri telah menjalankan proses sesuai petunjuk jaksa.

"Artinya bahwa kalau nantinya akan ditemukan unsur kesengajaan akan diproses. Tapi kemarin dari hasil gelar dari Karwasidik dan Dirtipikor mereka mengatakan prosesnya melalui tahapan ada petunjuk Jaksa. Ya kalau ada unsur kesengajaan pasti kita proses," ucap Agus.

"Kalau misalnya ada petunjuk dari jaksa untuk mendalami seseorang, tentunya kan untuk menjadikan tersangka dan lain sebagainya kan ya kalau jaksa tidak setuju pasti juga nggak bisa. Kalau P21 kan bukan kewenangan polisi, setelah dilengkapi kemudian dijadikan tersangka berkas diajukan kemudian setuju berkas P21," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya akan meminta berkas perkara kasus tersebut dikembalikan.

"Kasihan kalau orang tidak cukup bukti begitu kan kasihan. Nanti koordinasi mereka kemungkinan P21-nya kita minta dikembalikan. Prinsip hukum lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," papar Agus.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak Video: Mahfud Sebut Status Tersangka Nurhayati 'Pelapor Korupsi' Tak Dilanjutkan

[Gambas:Video 20detik]



Menko Polhukam Sebut Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

(rak/rak)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT