Mantan Jaksa Soeharto:
SKPP Soeharto Kesalahan Fatal
Selasa, 16 Mei 2006 16:57 WIB
Jakarta - Surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Soeharto dikecam mantan orang dalam Kejagung sendiri. Chaerul Imam, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung yang pernah menangani kasus Soeharto menilai, SKPP merupakan kesalahan fatal.Menurut Chaerul, SKPP akan mempersulit penuntutan kasus Soeharto selanjutnya. Pria yang meneken surat keputusan penahanan kota kepada Soeharto itu menyarankan dilakukan sidang in absentia untuk Soeharto.Berikut wawancara wartawan dengan Chaerul di sela-sela deklarasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (16/5/2006):Kejagung sudah mengeluarkan SKPP untuk Soeharto. Bagaimana tanggapan Bapak?Dengan keluarnya SKPP berarti Soeharto tidak bisa dituntut. Juga berarti barang bukti yang disita harus dikembalikan. Kalau seandainya pun nanti ada yang mau membuka kembali kasus ini, dikhawatirkan barang-barang bukti yang sudah dikembalikan termasuk dokumen-dokumen bisa dihancurkan. Jadi penuntutan berikutnya akan sangat sulit. Jadi langkah ini gimana?Ini fatal sekali. Langkah Jaksa Agung tidak pas, harusnya bukan itu yang dilakukan. Menurut Bapak mengapa Kejagung mengambil opsi SKPP untuk kasus Soeharto?Wah jangan tanya saya. Tanya Pak Arman (Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh,-red) saja.Seharusnya penyelesaian kasus Soeharto bagaimana?Kalau menurut UU Tipikor, yang bisa diadili secara in absentia itu adalah terdakwa yang sudah dipanggil berkali-kali tapi tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi sebetulnya inti dari pasal 38 UU Tipikor itu adalah hanya mengatur ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan.Jadi kalau kondisi Soeharto seperti sekarang ini bagaimana sebaiknya?Diperluas saja arti in absentia itu.Siapa yang berwenang memperluas arti in absentia itu?Sebenarnya upaya memperluas makna hukum itu sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Hakim pun bisa karena hakim adalah sumber hukum. Dahulu pasal 362 KUHP mengenai pencurian itu yang dijelaskan yang bisa dicuri adalah benda. Benda kan adalah sesuatu yang bisa diraba dan bisa dilihat, nah sekarang bagaimana jika pencurian listrik. Akhirnya arti benda itu dalam pasal 362 itu pun diperluas. Tapi Ketua MA Bagir Manan telah menyatakan peluang untuk mengadili Soeharto secara in absentia tidak mungkin dilakukan karena Soeharto masih bisa dijangkau. Ini bagaimana?Jangan...jangan. Semua harus ada yang mengawal. Jangan semua tunggu presiden. Bapak menilai Bagir Manan bagaimana?Bagir Manan itu orang baik. Cuma masalahnya kalau ia menyatakan in absentia itu tidak bisa, berarti dia terlalu legalistik formal, terlalu mengacu kepada aturan-aturan yang ada. Sebagai Ketua MA ia seharusnya bisa melakukan terobosan-terobosan hukum.Jadi langkah apa yang bisa dilakukan untuk mencabut SKPP?Praperadilan bisa dan SKPP itu dibatalkan. Efeknya apa nantinya kalau SKPP dibatalkan?Ya penuntutan harus jalan terus.
(iy/)











































