2 Anggota FPD Dituding Intervensi Penangguhan Husni
Selasa, 16 Mei 2006 16:47 WIB
Jakarta - Tudingan tidak sedap menerpa politisi asal Partai Demokrat. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap status hukum Husni Muchtar, sehingga permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penggelapan aset debitor BLBI Atang Latief ini dikabulkan.Tudingan ini dilontarkan kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2006)."Kami mendapatkan keterangan bahwa ada intervensi dari 2 anggota DPR yang berinisial DD dan BKH dari Fraksi Demokrat. Keterangan dari beberapa sumber," kata Sugeng.Apa dana buat kampanye Partai Demokrat? "Saya tidak bisa jauh seperti itu. Oleh karena itu perlu klarifikasi lebih lanjut. Kami meminta ketua Komisi III menyikapi terhadap dua anggota DPR yang melakukan intervensi tersebut," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menyampaikan surat keberatan atas pengabulan penangguhan penahanan Husni Muchtar. Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto.Surat setebal 5 halaman ini berisi tiga tuntutan, yakni keberatan atas penangguhan penahanan terhadap tersangka Husni Muchtar yang telah dilakukan penyidik Mabes Polri pada 12 Mei.Penangguhan penahanan dikhawatirkan akan mempersulit penyidikan karena dapat menghilangkan barang bukti berupa hasil penjualan asetyang dapat menghambat pengembalian BLBI."Kami mohon agar penyidikan kasus ini dapat dijalankan sesuai dengan UU dan menegakkan prinsip hukum yang imparsial dengan menolak intervensi yang mempengaruhi proses penyidikan," kata Sugeng dalam suratnya.Sugeng juga memohon perlindungan hukum dan mempercepat penyidikan kasus ini.Husni Mucthar dijadikan tersangka karena menggelapkan uang dan aset milik Atang Latief sebesar Rp 50 miliar. Husni dilaporkan karena menggelapkan hasil penjualan aset PT Bina Multi Finansial milik Atang Latief sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2004. Husni juga menggelapkan uang transfer dari Atang Latief dalam dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 10 miliar. Uang tersebut tadinya akan digunakan untuk menyelesaikan utang BLBI Atang Latief.
(aan/)











































