Korupsi Tinta Pemilu
Achmad Royadi Divonis 4 Tahun Bui
Selasa, 16 Mei 2006 15:43 WIB
Jakarta - Sekretaris pengadaan tinta Pemilu 2004 Achmad Royadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Royadi dianggap bersalah dalam penentuan perusahaan pemenang tender tinta pemilu.Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Sutiyono di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Selain vonis 4 tahun penjara, Royadi juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,38 miliar secara tanggung renteng dengan anggota KPU Rusadi Kantaprawira dalam waktu 1 bulan sejak memiliki kekuatan hukum tetap.Jika tidak dibayar, maka kekayaan terdakwa akan disita oleh negara dan akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan.Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai Achmad Royadi telah melakukan penyimpangan prosedur hukum dalam melakukan pengadaan tinta Pemilu 2004, yaitu membiarkan adanya rekanan tinta yang tidak memiliki izin impor diloloskan menjadi rekanan.Selain kesalahan tersebut, Royadi juga tidak menetapkan perusahaan PT Mustika Indra Mas (MIM) sebagai satu-satunya rekanan pemenang tender tinta Pemilu 2004 meskipun PT MIM merupakan perusahaan dengan penawaran terendah.Royadi justru menetapkan 4 perusahaan dengan cara mengambil harga rata-rata dikarenakan adanya pesanan dari atasan untuk memenangkan perusahaan tertentu.Usai persidangan, kuasa hukum Royadi, Suharsyah, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hukuman pidana terhadap kliennya. "Tapi kita hanya keberatan mengenai ganti rugi. Soalnya yang dijadikan sebagai panitia bukan hanya Pak Royadi dan Pak Rusadi, tapi banyak orang. Seharusnya mereka juga turut menanggung," jelas Suharsyah.Royadi usai persidangan terlihat biasa saja. Tidak tampak ekspresi wajah yang emosional. Namun ada keluarganya yang mengikuti sidang menangis.
(san/)











































