HMI MPO Desak MPR Gelar SI untuk Presiden SBY
Selasa, 16 Mei 2006 16:42 WIB
Jakarta -
Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap mantan Presiden Soeharto terus mendapat penolakan. Presiden SBY dianggap mengingkari UUD 45. MPR didesak menggelar Sidang Istimewa (SI) untuk SBY."Kalau SKPP tidak dicabut, kami mendesak MPR menggelar SI karena SBY telah menghina hukum, mengingkari UUD 45, dan melindungi koruptor," ujar Pejabat Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Didi K Safari dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Menurut Didi, pemberian SKPP adalah pengkhianatan reformasi yang telah mengorbankan banyak nyawa. Oleh karena itu, SBY harus bertanggung jawab atas dikeluarkannya SKPP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan."SBY harus mempertanggungjawabkan hal itu kepada rakyat. Kalau sudah seperti ini peran SBY sebagai presiden patut dipertanyakan," cetus Didi.Didi berpendapat, bangsa ini akan hancur jika dipimpin presiden yang tidak menjunjung supremasi hukum. HMI MPO menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tidak berkompromi terhadap pemerintah yang melindungi koruptor."Kami juga mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan pengusutan kasus korupsi Soeharto serta kroninya dan meminta Kejari mencabut SKPP," tandas Didi.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































