Teten Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Soeharto
Selasa, 16 Mei 2006 15:22 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden SBY agar menyelesaikan kasus Soeharto lewat jalur hukum. KPK didesak menindaklanjuti usulan itu dengan mengambil alih penanganan kasus penguasa Soeharto.Desakan disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki dalam perbincangan dengan detikcom di sela-sela deklarasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Berikut petikan wawancara detikcom dengan Teten seputar kemungkinan KPK mengambil alih kasus Soeharto:KPK tadi ke Istana dan meminta Presiden SBY untuk melanjutkan proses hukum kasus Soeharto. Apa tanggapan Anda?Saya kira KPK tidak perlu meminta hal seperti itu kepada presiden. Mereka bisa mengambil alih langsung kalau menurut penilaian KPK terjadi incapability atau inability yang dilakukan oleh kejaksaan. Bukankah kasus Soeharto sudah dalam proses pengadilan, apakah KPK bisa mengambil alih kasus itu?Saya kira masih banyak kasus-kasus lain. Kasus yayasan ini kan kasus yang dipelintir. KPK sebagai lembaga independen tidak perlu minta izin presiden. Saya mendukung dan presiden tidak perlu memberikan arahan. Bahkan KPK harus menghindari intervensi dari presiden.Kasus-kasus Soeharto apa saja yang bisa diambil alih KPK?Banyak. Kalau dilihat dari Keppres yang dikeluarkan Soeharto, banyak sekali Keppres yang digunakan untuk kepentingan kroni-kroni bisnis Soeharto. Bisa dari situ masuknya. Bagaimana peluang KPK dan Timtas Tipikor untuk masuk menyelidiki kasus Soeharto?Sangat mungkin bisa. Cuma masalahnya dalam UU KPK, KPK tidak bisa memakai asas retroaktif (berlaku surut). Karena itu KPK seharusnya bisa memulai dengan kasus-kasus yang gagal ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
(iy/)










































