Jaksa Agung Abaikan Fatwa MA untuk Pengobatan Soeharto
Selasa, 16 Mei 2006 15:06 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dinilai mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengobati mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung ternyata tidak pernah mengajukan anggaran pengobatan Soeharto ke DPR."Bisa dilihat dokumennya. Dia (Jaksa Agung) bisa cari tahu berapa biaya untuk pengobatan. Apa Rp 200 juta, Rp 300 juta? Tapi dia tidak pernah ajukan," cetus anggota Komisi III DPR dari FPDIP Panda Nababan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Abdul Rahman, yang akrab dipanggil Arman, dinilai Panda melupakan perintah MA yang secara institusi lebih tinggi tingkatannya dari Kejagung. Panda khawatir ini adalah bentuk ketakutan Arman terhadap Soeharto."Saya cuma khawatir dia nggak mampu, dan nggak punya keberanian. Padahal dia bisa melakukan itu," tandas Panda.Proses pengadilan terhadap dugaan korupsi 7 yayasan milik Soeharto terhenti. Tim dokter Kejaksaan Agung menilai Soeharto tidak bisa melanjutkan persidangan karena sakit permanen.Penilaian tim dokter dijadikan referensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan persidangan. MA memfatwa Kejaksaan Agung untuk memberikan kesempatan pengobatan terhadap Soeharto agar proses pengadilan dapat dilanjutkan.
(fay/)










































