Soeharto Perlu Juga Diadili dalam Kasus Pelanggaran HAM

Soeharto Perlu Juga Diadili dalam Kasus Pelanggaran HAM

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 14:52 WIB
Jakarta - Penutupan kasus Soeharto dan seruan untuk memaafkannya makin mendapat penolakan dari banyak pihak. Seruan yang sama kerasnya meminta Soeharto tetap diadili. Bahkan, Soeharto harus diadili tidak hanya dalam kasus korupsi, tapi juga kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seruan ini disampaikan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Maastricht, Belanda dalam rilisnya yang dikirimkan kepada redaksi detikcom, Selasa (16/5/2006). Menurut Ketua PPI Maastricht, Andri G Wibisana, dalam kasus dugaan korupsi, upaya menutup kasus Soeharto berarti sama dengan menganggap selama masa kepemimpinannya, Soeharto tidak pernah melakukan tindakan korupsi. "Karena itu, kami berpendapat bahwa penutupan kasus Soeharto sesungguhnya merupakan pukulan bagi siapa saja yang menginginkan adanya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Andri. Andri meminta pemerintah, elit politik, dan masyarakat Indonesia untuk tidak melupakan berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru. "Sejak Soeharto mengambil alih kekuasaan, sudah banyak orang dibunuh, dipenjarakan, dihilangkan, serta dirampas hak-hak politik dan keperdataannya, karena dianggap berbahaya bagi kekuasaan Orde Baru," kata dia. Melupakan kasus-kasus ini, menurut Andri, sama saja dengan menganggap jutaan orang Indonesia yang menjadi korban kejahatan politik Orde Baru hanya sebagai angka-angka tanpa makna. Lebih jauh lagi, melupakan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto dan rezim Orde Baru-nya bukan hanya mencederai perasaan keadilan, tapi juga merupakan sebuah bentuk pemalsuan sejarah. Karena itu, PPI Maastricht bersikap bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Soeharto beserta rezim Orde Baru-nya tidak hanya terbatas pada perbuatan korupsi, tetapi juga meliputi berbagai kejahatan atas kemanusiaan. Karenanya, pengusutan hukum atas Soeharto, tidak boleh hanya terbatas pada adanya dugaan korupsi, tapi juga harus termasuk berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama masa Orde Baru.Selain itu, PPI Maastricht juga menolak setiap upaya untuk menghentikan proses hukum terhadap Soeharto. Kepada pemerintah, PPI Maastricht mendesak kepada pemerintah untuk membuat pernyataan politik mengenai pertanggungjawaban Orde Baru terhadap kejahatan atas kemanusiaan yang terjadi selama masa Orde Baru, serta memberikan rehabilitasi dan ganti rugi terhadap semua korban pelanggaran HAM pada masa itu. Pemerintah juga diminta membuat pernyataan politik tentang keterlibatan Soeharto dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi selama masa pemerintahannya, dan menyita semua harta kekayaan Soeharto yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut. (asy/)


Berita Terkait