Dililit Utang Rp 7 Juta, Pasutri Curi Mobil

Dililit Utang Rp 7 Juta, Pasutri Curi Mobil

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 14:53 WIB
Jakarta - Lantaran dijerat utang Rp 7 juta, M Dinah (53) dan Komariah (44), pasangan suami istri (pasutri) nekad mencuri mobil. Keduanya pun dibekuk.Demikian disampaikan Kasatranmor AKBP Eddy Tambunan dalam jumpa persdi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Aksi perampokan mobil berawal saat M Dinah menawarkan mobil Panther bernopol B B 8573 ED yang dikemudikannya kepada Ujang Kusnendar (39), perantara penjual mobil.Mobil milik perusahaan PT Piramida Tekno Sakti yang beralamat di Jalan Mandala Utara, Tomang, Jakarta Barat ini pun ditaksir Rp 25 juta.Setelah kesepakatan gol, Ujang meminta sang istri, Komariyah untuk menduplikatkan kunci mobil tersebut. Lantas, Dinah menuju ke kantornya dan sengaja memarkirkan mobil di depan perusahaan dengan kondisi mobil tidak dikunci.Dinah kemudian masuk ke dalam kantor. Tidak lama kemudian, Komariah dan Muladi Salim (40), membawa kabur mobil tersebut. Bruuummm!Bak aktor, Dinah pun eksyen dan berpura-pura kehilangan mobil. Dia mengadukan pencurian itu kepada bosnya. Agar tipuannya dipercaya, bahkan Dinah dan satpam perusahaan sempat melaporkan aksi pencurian ini ke Polres Jakarta Barat pada 12 Mei 2006.Polisi cepat bergerak ke TKP dan mengejar pelaku. Dinah pun diperiksa sebagai pelapor. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, polisi curiga dan terus mengusut.Dinah akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian. Dari keterangan Dinah, polisi menangkap Komariah, Ujang dan Mulyadi. Barang bukti yang dua mobil Toyota Kijang kapsul 2004, 1 mobil Suzuki Panther, 1 duplikat dan 1 tanda bukti laporan polisi.Bayar UtangWajah 4 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna biru ini terus menundukkan kepala."Uangnya untuk bayar utang Rp 7 juta. Uang itu dipakai istri saya untuk biaya sehari-hari dan bayar uang sekolah anak-anak," kata Dinah.Pria berperawakan kurus dengan rambut yang dipenuhi uban ini mengaku bekerja sebagai sopir pribadi selama 4 tahun dengan gaji Rp 1 juta per bulan.Setali tiga uang, Komariah juga menyatakan hal yang sama. "Iya mas, buat bayar utang," kata ibu tiga anak ini.Warga Jalan Pelita nomor 7, Tomang, Jakarta Barat kini harus mendekam di bui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads