BK Tunggu Respons Pimpinan DPR Soal Amplop RUU PA
Selasa, 16 Mei 2006 14:52 WIB
Jakarta - Kasus 'amplop' Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) hingga kini masih diperdebatkan. Namun Badan Kehormatan (BK) DPR tidak patah semangat. BK tetap menanti respons dari pimpinan DPR dan pengaduan masyarakat sebelum mengambil tindakan.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Senin 15 Mei, pimpinan BK, Slamet Effendi Yusuf, sudah menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp 6 juta kepada pimpinan DPR untuk dibahas apakah kasus ini harus diselesaikan oleh BK atau yang lainnya."Kita menunggu hasil rapat pimpinan. Kalau tidak ada keputusan meminta BK mengusut, kita tunggu pengaduan masyarakat," kata Gayus.Politisi PDIP itu menuturkan, dari data-data awal yang dikumpulkan, BK berkesimpulan, pemberian amplop yang berisi uang Rp 5 jutaan kepada masing-masing anggota Pansus RUU PA dari Mendagri M Ma'ruf sudah melanggar sumpah anggota dan ketentuan Susduk Anggota DPR. Karenanya, kasus tersebut harus diproses."Hal itu sudah melanggar karena ketentuan Susduk tidak boleh menerima apapun," tambah Gayus.Menurutnya, uang atau amplop itu harus dikembalikan lagi kepada pemerintah, karena DPR tidak boleh menerima pemberian apapun dari mitra kerjanya.Hal yang sama juga diungkapkan wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno alias Mbah Tardjo. Menurut Mbah Tardjo, pemberian amplop untuk masing-masing anggota akan berpengaruh terhadap pembahasan RUU PA.Agar hasilnya dapat diterima semua pihak, amplop itu harus dikembalikan. "Harus dikembalikan, karena uang itu baik langsung atau tidak akan mempengaruhi pembahasan," ujarnya.Menurut Mbah Tardjo, pimpinan DPR akan menggelar rapat pukul 14.00 WIB untuk menyikapi barang bukti yang diserahkan pimpinan BK tersebut. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, tidak hanya di Pansus RUU PA, tapi juga di komisi-komisi maupun di pansus-pansus lainnya.
(umi/)











































