Arman Harus Dipraperadilankan

Buntut SKPP Soeharto

Arman Harus Dipraperadilankan

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 14:50 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh benar-benar diuji. Kebijakannya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk mantan Presiden Soeharto terus menuai kecaman. Sampai-sampai ada usulan agar dia dipraperadilankan.Tidak main-main, usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Terbitnya SKPP itu dinilai tidak punya landasan hukum yang kuat. Apalagi Abdul Rahman Saleh yang akrab dipanggil Arman, sama sekali tidak punya kewenangan memberikan SKPP."Jaksa Agung tidak berwenang memberikan SKPP yang telah melanggar KUHAP yang dia jadikan landasan. Karena KUHAP pasal 140 tidak menyebutkan alasan sakit. Ini mesti dipraperadilankan," tegas Nursjahbani.Politisi PKB itu menyebutkan, pasal 140 yang berbunyi penuntutan bisa dihentikan apabila tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana atau demi hukum. Dalam pasal itu tidak ada alasan sakit yang membolehkan Jaksa Agung mengeluarkan SKPP."Kita kehilangan kesempatan emas untuk menunjukkan negara kita negara hukum dan serius memberantas korupsi," sesalnya.Status hukum Soeharto, imbuh dia, harus tetap diselesaikan melalui proses pengadilan agar menjadi lebih kuat, bukan melalui proses politik.Karena itu Nursjahbani mendukung pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang meminta SBY agar tidak menyelesaikan kasus Soeharto secara politis.Dia lalu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera membuka sidang kasus Soeharto, karena Kejaksaan Agung sudah melakukan abstraction of justice atau menghalangi terwujudnya keadilan. (umi/)


Berita Terkait