Vonis Hercules Ditunda 23 Mei

Vonis Hercules Ditunda 23 Mei

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 14:32 WIB
Jakarta - Hercules tidak bisa menghadiri sidang karena salah satu saudaranya meninggal dunia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas menunda pembacaan vonis untuk terdakwa kasus penyerangan kantor Indopos itu."Tadi sidang sempat dibuka dan hakim lantas menunda sidang karena saudara Hercules meninggal," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Hercules, Noerhasan Ridwan, kepada detikcom, Selasa (16/5/2006).Sidang vonis untuk Hercules selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 23 Mei pekan depan. Sebelumnya, JPU menuntut Hercules dengan hukuman 4 bulan penjara. Menurut JPU, Hercules terbukti telah melakukan perusakan dengan menyerang kantor Indopos sehingga menimbulkan korban luka-luka dari Indopos.Penyerangan terhadap Indopos terjadi pada 19 Desember 2005. Gara-garanya Hercules tidak terima dengan pemberitaan di Indopos yang berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang, Hercules kini jadi santun". Hercules mengaku tidak pernah diwawancarai oleh wartawan Indopos untuk berita itu. (iy/)


Berita Terkait