Polres Lebak membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu rumah di Lebak, Banten, dan mengamankan seorang berinisial MK (31). Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa soal rencana mengedarkan minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
"Kemungkinan dapat ditempuh penyisihan barang bukti, dan di luar penyisihan dapat diperjualbelikan kembali sesuai HET. Itu masih pilihan yang akan dikomunikasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Sementara itu, soal penyidikan kasus, penyidik Satreskrim Polres Lebak akan memeriksa pemilik toko yang menjual minyak goreng kepada MK. Polisi menyebut toko itu menjual minyak goreng dalam jumlah partai besar ke MK, padahal MK bukan distributor minyak goreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konteks ini, perlu dimintai keterangan, kenapa toko (di Serang) tersebut menjual dalam skala besar tidak sesuai delivery order ke titik A, tapi kemudian belok ke titik B. Pasti ini akan berkembang ke sumber barang," sambungnya.
Pemilik diduga menimbun minyak goreng untuk dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Saudara MK melayani penjualan secara eceran kepada masyarakat, di atas harga eceran tertinggi yang diwajibkan pemerintah, yaitu Rp 14 ribu. MK bisa menjual Rp 14.500 atau Rp 15 ribu (per liter)," jelas Wiwin.
Kata Wiwin, pelaku menjual minyak goreng di sekitar wilayah Kabupaten Lebak. Dalam sehari, pelaku dapat menjual hingga 500 liter minyak goreng.
Ada dua cara penjualan yang dilakukan pelaku. Pertama secara eceran dan kedua secara dus atau karton. Kentungan yang didapat sekitar Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter untuk penjualan eceran, dan sekitar Rp 5.000 untuk penjualan per kardus.
"Putarannya bisa sampai 500 liter per hari, yang ada di depan kita dapat segera didistribusi jika tidak ditemukan pelanggarannya oleh Polres Lebak," tuturnya.
Polisi menjelaskan, penemuan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan variasi kemasan 1 liter dan 2 liter. Total, ada 24 ribu liter dari penemuan 2.000 kardus minyak goreng tersebut.
"Pada saat melakukan bongkar barang, petugas dari Polres Lebak menemukan kejanggalan, sehingga saat ini terdapat 2.000 karton minyak goreng dengan jumlah sekitar 24 ribu liter yang dibeli namun diperdagangkan tanpa ada izin usaha dan legalitas yang wajib oleh pemerintah," jelasnya.
Informasi dari pelaku, barang didapat dari salah satu toko di wilayah Serang. Untuk satu kardus berisi 12 liter minyak goreng, pelaku harus membayar sekitar Rp 166 ribu.
Simak juga 'Tertipu Promo Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Bandung Rugi Rp 1,5 M':