Skandal Hirsi Ali
Hampir Pasti Paspor Belanda Hirsi Ali Dicabut
Selasa, 16 Mei 2006 14:07 WIB
Den Haag - Menteri Verdonk mengisyaratkan konsekuensi tragis untuk Hirsi Ali. Mahkamah Agung Belanda pernah mencabut kewarganegaraan karena kebohongan serupa.Isyarat atas sikap Menteri Urusan Orang Asing Rita Verdonk itu termaktub dalam surat jawabanya kepada parlemen, Senin (15/5/2006). Parlemen meminta keterangan menteri, menyusul terpaparnya serentetan kebohongan Hirsi Ali dalam memperoleh kewarganegaraan Belanda.Menteri Verdonk juga telah menyurati Hirsi Ali dan menetapkan masa tenggang enam pekan untuk memberi tanggapan. Per telefon, Verdonk juga memberitahukan bahwa Hirsi Ali 'kemungkinan bukan warga negara Belanda'. Sebelumnya Verdonk menjamin bahwa Hirsi Ali tidak perlu khawatir akan akibat kebohongannya itu. Namun opini publik dan reaksi parlemen membuat dia tak bisa lain kecuali menegakkan hukum.Selama ini Verdonk selalu mempresentasikan diri sebagai menteri yang konsekuen dan keras menegakkan peraturan. Bulan lalu dia tanpa ampun baru saja mendeportasi seorang siswi asal Kosovo, Taida Pasic (18), karena masuk ke Belanda menyalahi prosedur. Padahal dia bulan depan menghadapi ujian akhir SMA.Taida, didukung para guru dan siswa sekolahnya, meminta diberi toleransi sampai seusai ujian. Namun Verdonk tak tersentuh dengan permohonan itu. "Mengapa anggota parlemen tidak, sedangkan orang lain dideportasi?" tanya Hilbran Nawijn, pejabat pendahulu Verdonk.Sebelumnya Mahkamah Agung Belanda, dalam kasus yang sama, memutuskan (11/11/2005) mencabut kewarganegaraan satu keluarga mantan pengungsi Irak, karena terbukti berbohong. Mereka mengisi nama tidak sebenarnya dalam mengajukan suaka dan selanjutnya naturalisasi. Dalam UU Kewarganegaraan Belanda Pasal 14 Ayat 1 disebutkan secara eksplisit mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan seseorang, dalam hal pemberian kewarganegaraan itu terbukti berdasarkan pada data tidak sebenarnya, keterangan palsu, atau yang bersangkutan menyembunyikan fakta-fakta relevan. Masa kadaluwarsa ketentuan tersebut adalah 12 tahun, sedangkan Hirsi Ali memperoleh kewarganegaraan Belanda pada 1997. Sementara itu Konstitusi Belanda Pasal 56 menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota parlemen antara lain seseorang harus berwarganegera Belanda. Jika kewarganegaraan Hirsi Ali diperoleh secara tidak sah dan dibatalkan, maka posisinya sebagai anggota parlemen, mewakili partai liberal VVD, juga tidak bisa dipertahankan.Skenario terburuk yang mungkin di luar perkiraan Hirsi Ali adalah kemungkinan Kejaksaan Agung Belanda akan memproses dia berdasarkan tuduhan pemalsuan dan pemberian kesaksian palsu.
(es/)











































