Keluarkan SKPP, Jaksa Agung Lebihi Kewenangannya

Keluarkan SKPP, Jaksa Agung Lebihi Kewenangannya

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 13:50 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dinilai sudah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan yang diberikan UU. Hal itu terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mantan Presiden Soeharto. "Istilah hukumnya on rehtmaatig over hecdsdaat (perbuatan jabatan yang melebihi kewenangannya)," ujar anggota DPR dari Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Dikeluarkannya SKPP, kata Gayus, sangat tidak tepat. Pasalnya, kasus Soeharto telah masuk ke dalam pengadilan. "Jadi kasusnya nggak bisa berhenti, karena tidak ada yang bisa menghentikan kasusnya," kata dia.Apalagi saat ini telah diketahui aset-aset serta nominal dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroninya. "Nah yang sakit itu kan orangnya, tapi kasusnya tetap. Jadi tetap harus dilanjutkan," kata dia.Pro kontra pemberian SKPP untuk Soeharto masih terus terjadi di masyarakat, apalagi sebelumnya Presiden SBY menyatakan mengendapkan kasus hukum penguasa Orba itu untuk menjaga persatuan bangsa. (umi/)


Berita Terkait