SBY Persilakan KPI Lanjutkan Judicial Review 7 PP Penyiaran
Selasa, 16 Mei 2006 13:13 WIB
Jakarta -
Digugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukannya malah meradang. Bahkan, Presiden mempersilakan KPI melanjutkan proses juducial review kepada MA atas terbitnya tujuh PP Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Penyiaran."Proses judicial review diteruskan saja, ini proses yang memang seharusnya terjadi jika terjadi konflik. Sambil menunggu itu, pemerintah dan KPI akan duduk bersama cari titik temu hingga PP itu bisa memberikan manfaat terbaik," kata Menkominfo Sofyan Djalil menyampaikan sikap SBY. Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan Djalil kepada para wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima rombongan KPI Pusat dan Daerah. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2006).Sofyan mengakui bisa jadi memang benar ratusan materi dalam tujuh PP Penyiaran yang digugat oleh KPI itu kontroversial. Namun hal itu lebih disebabkan karena UU Penyiaran yang menjadi rujukan penyusanan PP, juga kontroversial. "PP ini kontroversi karena UU-nya sendiri kontroversi. Nah kontroversi tersebut bisa kita hilangkan untuk melihat dan menyusun apa yang baik," ujar dia. Pada kesempatan yang sama, anggota KPI, Ade Armando menyatakan, terbitnya tujuh PP Penyiaran telah menimbulkan kemenduaan antara KPI dan Depkominfo dalam otoritas dunia peyiaran media massa elektronik yang merugikan kepentingan publik. Akibatnya, industri penyiaran bingung tentang proses perizinan dan berbagai aturan yang lain. Pada pihak mana seharusnya industri penyiaran memperhatikan rambu-rambu atas isi siaran mereka dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya."Kami gembira dengan pernyataan Presiden bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk menghambat demokratisasi. Sekarang kita bisa kembali membaca ulang isi UU Penyiaran yang bersemangat demokratisasi," papar Armando.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































