Denny Indrayana: Bupati Bisa Duduk dalam Sengketa Antarlembaga

Denny Indrayana: Bupati Bisa Duduk dalam Sengketa Antarlembaga

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 13:12 WIB
Jakarta - Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Saleh Manaf dan Solihin Sari dinilai sebagai organ konstitusi. Artinya, keduanya dapat duduk sebagai pihak dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara di Mahkamah Konstitusi (MK).Hal itu disampaikan ahli hukum tata negara Denny Indrayana yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara bupati-wakil bupati vs presiden, mendagri dan DPRD Bekasi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/5/2006)."Ada 6 argumen yang menyatakan bupati sebagai organ konstitusi," ujar Denny.Salah satu argumen itu, berdasarkan putusan sengketa Pilkada Depok, dalam pertimbangan hukum hakim konstitusi disebutkan bahwa kepala daerah adalah organ konstitusi.Sehingga Denny menyebutkan, pemohon (bupati-wakil bupati Bekasi) mempunyai legal standing dalam perkara yang sedang berlangsung ini.Keterangan Denny kemudian ditimpali pimpinan majelis hakim Jimly Asshiddiqie yang meminta agar Denny tidak melibatkan hakim konstitusi dalam kasus ini."Saya minta para pihak tidak melibatkan hakim menjadi pihak dengan dikutipnya nama-nama hakim konstitusi dalam pemaparan pemohon atau termohon," katanya.Sebelumnya dari kubu pemerintah, disebutkan bupati-wakil bupati bukan organ konstitusi sehingga tidak berhak hadir dalam sidang sengketa antarlembaga. (umi/)


Berita Terkait