Todung Minta SKPP Dicabut

Kasus Soeharto

Todung Minta SKPP Dicabut

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 13:01 WIB
Jakarta - Tidak ada alasan apa pun untuk menghentikan proses hukum kasus Soeharto. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diminta mencabut kembali surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) untuk mantan presiden itu.Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya Lubis di sela-sela deklarasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (16/5/2006)."Tidak ada alasan apa pun yang dapat dibenarkan. Penggunaan pasal 1 KUHP itu salah kaprah," kata praktisi hukum ini.Pasal 1 ayat 1 KUHP berbunyi tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.Pasal itu memuat asas bahwa ketentuan pidana itu tidak dapat berlaku surut (retroaktif). Para penganut asas ini berpendapat kasus korupsi Soeharto tidak dapat dijerat secara hukum karena terjadi sebelum 16 Agustus 1999, waktu diundangkannya UU No 31/1999 tentang korupsi.Todung menduga saat ini ada konspirasi kekuatan Orde Baru yang digalang oleh kroni-kroni Soeharto untuk menutup kasus tersangka yayasan yang merugikan negara Rp 1,7 triliun itu. "Mereka sangat berkepentingan agar kasus ini segera ditutup," jelas Todung.Todung meminta para kroni Soeharto harus tetap diproses secara hukum. Sementara korban kasus Talangsari, Lampung, menolak anjuran yang gencar disuarakan sejumlah pejabat agar memaafkan Soeharto dengan alasan demi kemanusiaan dan besarnya jasa penguasa Orde Baru itu. "Maaf? Apa yang dimaafkan? Ia belum mengatakan apa salahnya," kata perwakilan korban Talangsari, Azwar.Sedangkan Ketua Lembaga Rehabilitasi Korban 65, Utomo, mengingatkan diskriminasi yang dilakukan rezim Soeharto terhadap jutaan keluarga PKI. "Saat ini ada sekitar 20 juta keluarga PKI yang didiskriminasikan," Utomo mengingatkan. (iy/)


Berita Terkait