SBY Minta KPI Percepat MoU dengan Polri dan Kejagung

SBY Minta KPI Percepat MoU dengan Polri dan Kejagung

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 13:05 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat MoU penanganan hukum isi siaran media massa elektronik pelanggar UU Penyiaran. "Jadi kalau isi siarannya merendahkan nilai-nilai agama, cabul atau kekerasan, polisi bisa langsung bertindak. Kalau ada pelanggaran tidak perlu ada aduan, karena bukan delik aduan. Dalam UU Penyiaran disebutkan ada sanksi pidana," kata Wakil Ketua KPI, S. Sinansari Ecip. Permintaan Presiden SBY itu disampaikan Ecip kepada wartawan usai diterima Kepala Negara di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Puat, Selasa (16/5/2006). Pada kesempatan itu ia hadir bersama beberapa orang anggota KPI Pusat dan Daerah, sedangkan Presiden didampingi Menkominfo Sofyan Djalil. Pak Ecip (panggilan akrab Sinansari Ecip) menegaskan bukan berarti pemerintah ingin menekan kebebasan pers dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya Presiden SBY menekankan reformasi bidang penyiaran harus berjalan terus dan menyeluruh, sejalan dengan PP dan UU tentang Penyiaran."Artinya jika ada PP yang bertentangan dengan UU, juga harus diperbaiki," tambahnya. Selain UU 32/2002 tentang Penyiaran, KPI juga telah menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Turunan dari UU penyiaran itulah yang menjadi pegangan KPI melakukan pemantauan siaran TV nasional. "Sedang disiapkan juga aturan tentang iklan dan aturan tentang siaran anak-anak," papar Pak ecip. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads