Soal Aturan Toa Masjid, Kepala BPJPH: Demi Kemaslahatan Bersama

Soal Aturan Toa Masjid, Kepala BPJPH: Demi Kemaslahatan Bersama

Muhamad Yoga Prastyo - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 21:15 WIB
BPJPH Kemenag
Foto: Dok. BPJPH Kemenag
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengajak masyarakat agar memahami edaran tersebut dengan tepat.

Menurut Aqil, surat edaran Menag tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara masjid sesuai dengan kebutuhan dan bukan sebagai bentuk pelarangan.

"Jadi edaran Menag tersebut jangan disalahartikan, karena edaran itu justru mengatur, mempersilakan masjid untuk menggunakan pengeras suara dengan batasan yang ditetapkan demi kemaslahatan bersama," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aqil mengatakan tidak ada larangan sama sekali terkait penggunaan pengeras suara dari masjid. Edaran tersebut mengatur agar suara dari pengeras masjid tersampaikan dengan indah dan syahdu kepada masyarakat atau jamaah di sekitarnya sehingga yang mendengarkan tidak merasa terganggu.

Lantunan adzan, tambahnya, merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah salat, dan bagian dari syair islam. Oleh karena itu harus dilakukan dengan benar, tidak berlebihan serta dengan penuh keindahan.

ADVERTISEMENT

"Edaran Menag justru memudahkan karena memberikan panduan yang jelas, antara lain volume pengeras suara agar maksimal 100 desibel. Juga mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan," ucap Aqil.

"Jadi memahaminya harus demikian, sesuai edaran itu sendiri. Sama sekali tidak ada pelarangan di dalamnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pelaksanaan azan dalam kegiatan beribadah memang berdimensi seruan. Untuk itu dibutuhkan media agar seruan tersebut tersampaikan kepada para jamaah.

Atas dasar hal itu pula, surat edaran yang dikeluarkan Menag berfungsi sebagai pengatur pelaksanaannya agar sesuai dengan kebutuhan dan berdampak positif bagi masyarakat. Bahkan disebutnya, aturan serupa telah ada sejak tahun 1978.

"Jadi edaran ini bertujuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah di tengah masyarakat." pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads