Pemerintah daerah kini diwajibkan berbelanja di UMKM senilai minimal 40 persen dari alokasi belanja barang dan jasa dalam APBD. Hal itu telah disepakati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan produk dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?" kata Tito dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Tito menambahkan kebijakan ini juga bertujuan untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Ia menyebut Indonesia memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro. Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas.
Tito menambahkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemda diminta untuk menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
"Oleh karena itu LKPP sangat bagus idenya. Langkah beliau adalah membuat e-Katalog, karena dengan e-Katalog kan maka proses lelang menjadi tidak berbelit," jelas Tito.
Eks Kapolri itu mengulas pemanfaatan layanan tersebut bakal membantu pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Pasalnya, e-Katalog menyederhakan realisasi belanja.
Di samping itu, Tito turut mengapresiasi langkah LKPP dalam membuat platform toko daring. Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh pemda.
Di sisi lain, Tito mendorong UMKM untuk menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah. Dengan begitu, hasil produksi tersebut berpeluang besar untuk dapat dimanfaatkan pemda.
"Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi," urai Tito.
(akn/ega)