Berkas 8 Buruh Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas 8 Buruh Dilimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 12:35 WIB
Jakarta - Nasib 8 buruh yang menjadi tersangka rusuh aksi buruh 3 Mei di Gedung DPR, kini semakin dekat dengan meja hijau. Polisi sudah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta."Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI dan jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa berkasnya sudah lengkap atau tidak," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Delapan buruh ini kini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Kejati DKI akan melimpahkan berkas ini ke pengadilan. Menurut Untung, mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum."Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancamannya di atas 5 tahun. Satu orang selain pasal 170 dikenakan pula pasal 160, menghasut orang lain melakukan tindak pidana," jelasnya.Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sarto mengatakan, pihaknya urung menggantikan 8 buruh yang ditahan dengan 8 orang lain sebagai jaminan."Itu memang wacana dari bawah, tapi menurut penasihat hukum kami, dalam KUHAP itu tidak bisa. Selain itu, perkara sudah dilimpahkan ke Kejati," ujarnya saat dihubungi wartawan.Menurut Syukur, pihaknya juga tidak ada rencana melakukan aksi penolakan atau menentang proses hukum yang dijalani kedelapan rekannya. "Tidak ada rencana demo untuk menuntut bebas," tandas Syukur.Teh Elih Ahmad Iskandar dari PT Kia Keramik, Karawang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Tujuh buruh lainnya hanya dikenakan pasal 170.Ketujuh buruh itu adalah Mohammad Syaiful dari PT Danes (Cilongo), Priyanto dari PT Gadjah Tunggal (Tanggerang), Ismansyah dari PT KMK II (Cikupa), Zulkifli dari PT KMK I (Tanggerang), Herman Josep dari PT Trio Wira (Kalimantan), Suyanto dari PT WS (Tanggerang), dan Idin Samsuddin dari PT KMK I (Tanggerang). (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads