3 Petinggi PT Adonara Divonis 6-7 Tahun Penjara di Kasus Lahan DP Rp 0

3 Petinggi PT Adonara Divonis 6-7 Tahun Penjara di Kasus Lahan DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 19:58 WIB
3 Petinggi PT Adonara Divonis 6-7 tahun
Tiga petinggi PT Adonara divonis 6-7 tahun. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Tiga petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6-7 tahun penjara. Ketiganya bersalah telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.

Tiga pejabat Adonara itu adalah Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," lanjut hakim.

Hakim Rampas Uang dan Aset

Selain itu, hakim merampas sejumlah uang dan aset yang dimiliki Rudy Hartono. Aset dan uang itu dirampas untuk negara. Berikut pernyataan hakim:

ADVERTISEMENT

- Menetapkan sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono sebesar Rp Rp 35.033.663.000 pada rekening penampungan KPK dan aset;

A. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter persegi atas nama Rudi Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada yang berhak

B. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter persegi atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter persegi atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke yang berhak

C. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

- satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 miliar

- satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000

- satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter persegi dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP)
Sehingga dijumlah Rp 115.505.003.000.

"Masing-masing dirampas untuk negara," tegas hakim.

PT Adonara Divonis Bayar Rp 200 Juta dan Tutup 1 Tahun

Selain tiga terdakwa tersebut, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi juga dijatuhi hukuman. PT Adonara Propertindo divonis membayar denda Rp 200 juta dan ditutup sementara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan. Jika terpidana tidak membayar denda, harta bedanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," kata hakim Saifuddin.

"PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," lanjutnya.

PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'PT Adonara Propertindo Kena Denda-Disetop Setahun di Kasus Hunian Rp 0':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads